Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Pesawat dan Kereta Api

Kompas.com - 16/05/2023, 09:50 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Jumlah maksimal cairan yang diperbolehkan oleh maskapai penerbangan hanya 3,4 ons atau setara 96,39 gram atau 100 ml.

Berikut ini makananan yang sebaiknya tidak dibawa ke dalam pesawat:

1. Minuman beralkohol

Alkohol sebenarnya diperbolehkan untuk dibawa ke pesawat asalkan kadar dan ukurannya tidak melebihi ketentuan penerbangan.

Alkohol 140 proof atau alkohol kadar 70 persen tidak diizinkan masuk bagasi. Namun jika kadar kurang dari 70 persen, maka bisa dibawa maksimal sebanyak 5 liter dalam tas bagasi.

2. Selai kacang dan cokelat

Benda yang memiliki wujud krim atau gel seperti selai kacang, cokelat, saus dan krim keju sebaiknya tidak dibawa naik pesawat.

Makanan ini boleh dibawa ke pesawat atau dimasukkan ke dalam bagasi asalkan jumlahnya kurang dari 96,39 gram atau 100 ml.

3. Makanan kaleng

Makanan kaleng dapat dibawa namun berat maksimalnya adalah 96,39 gram. Jika lebih dari itu sebaiknya dikirimkan melalui paket kilat.

4. Daging dan seafood

Daging dan seafood diperbolehkan untuk dibawa, namun sebaiknya dibawa dengan wadah tertutup.

Tujuannya yakni agar aroma daging tak sampai keluar memenuhi isi pesawat dan mengganggu penumpang lain.

5. Makanan beku

Jika ingin membawa makanan beku, maka sebaiknya diletakkan di dalam tas pendingin.

Pastikan makanan benar-benar beku karena jika meleleh bisa dikategorikan sebagai cairan yang tak boleh dibawa dalam penerbangan.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pesawat Sukhoi Jatuh di Gunung Salak, 45 Orang Tewas

Barang yang tak boleh dibawa di kereta api

Sementara itu, berikut sejumlah barang yang tak boleh dibawa saat naik kereta:

  1. Binatang
  2. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain
  3. Senjata api dan senjata tajam
  4. Barang yang mudah meledak atau terbakar
  5. Barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya, dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan
  6. Barang yang menurut petugas karena keadaan atau besarnya tak pantas diangkut
  7. Barang yang dilarang oleh Peraturan Perundangan

Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau sekitar 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.

Barang bawaan yang melebihi kapasitas tersebut sebaiknya menggunakan jasa pengiriman barang KAI Logistik.

Selanjutnya, jika kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:

  • Denda Rp 50.000 per 5 kg untuk kereta api kelas eksekutif
  • Denda Rp30.000 per 5 kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial
  • Denda Rp15.000 per 5 kg untuk kelas ekonomi non-komersial.

Baca juga: Mulai 1 Juni KAI Gunakan Gapeka 2023 Gantikan Gapeka 2021, Apa Itu?

(Penulis: Kompas.com/Ulfa Arieza, Wasti Samaria Simangunsong | Editor: Ulda Arieza, Anggara Wikan Prasetya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com