Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU tentang Artificial Intelligence

Kompas.com - 13/05/2023, 07:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Rancangan Undang-Undang Uni Eropa ini menerapkan sanksi keras terhadap pelanggarnya dengan denda hingga 30 juta euro atau 6 persen keuntungan global, atau mana yang lebih tinggi. Denda itu bisa menjadi sangat spektakuler jumlahnya.

Misalnya, untuk Big Tech yang mengoperasikan platform raksasa yang melanggar bisa didenda sampai puluhan miliar dollar AS.

Indonesia

Indonesia saat ini adalah salah satu negara dengan potensi ekonomi digital yang menjanjikan di Asia. Jumlah populasi, jumlah pengguna internet, pemerataan infrastruktur telekomunikasi, dan karakter masyarakat yang mudah beradaptasi secara digital, merupakan unsur dan nilai keunggulan, selain stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi digital.

Berdasarkan Studi Google Temasek, Bain & Company (2022) menunjukkan ekonomi digital Indonesia pada 2022 mencapai 77 miliar dollar AS atau tumbuh 22 persen dari 2021.

Indonesia berhasil menjadi pemain utama dalam ekonomi digital ASEAN, karena sekitar 40 persen nilai total transaksi ekonomi digital ASEAN berasal dari Indonesia.

Investasi pada sektor ekonomi digital Indonesia juga tumbuh positif, ditunjukkan oleh deal value investasi pada triwulan pertama 2022 sebesar 3 miliar dollar AS, yang merupakan nilai tertinggi kedua setelah Singapura (Sumber ekon.go.id 28/2/2023)

Unsur penting penggunaan AI sebagai kecerdasan buatan adalah kepercayaan, sebagai sebuah keniscayaan.

Oleh karena itu Indonesia perlu memiliki regulasi tentang AI yang memiliki prinsip dan materi muatan sebagai berikut:

Pertama, Undang-undang yang dibuat, perlu berfokus terutama pada penguatan aturan seputar kualitas data, transparansi, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.

Kedua, Undang-Undang AI Indonesia harus bertujuan kedepan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keunggulan global dalam bidang Transformasi Digital dan ekonomi digital.

Oleh karena itu UU harus bisa memastikan bahwa pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia akan menghormati nilai dan aturan hukum Indonesia, serta tetap menjaga ekosistem masyarakat digital Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

Ketiga, UU harus mendorong pemanfaatan potensi AI sebagai alat yang membantu manusia untuk pertumbuhan industri, ekonomi digital, pendidikan, kesehatan dll, yang tetap berpusat pada eksistensi, peran sentral dan peradaban manusia (Cyber phisicaly - Human Centered).

Keempat, dengan komparasi ke Uni Eropa, UU perlu mengklasifikasi dan menentukan tingkat risiko yang dapat ditimbulkan oleh teknologi AI terhadap kesehatan dan keselamatan atau hak-hak dasar seseorang yang meliputi empat tingkatan risiko: tidak dapat diterima, tinggi, terbatas, dan minimal.

UU juga bisa mengatur standardisasi untuk platform AI level risiko tertentu. Standardisasi dan uji laik operasi bisa dilakukan berdasar kerjasama dengan berbagai negara penghasil AI.

Mengingat sifatnya yang ekstra teritorial, maka proses standardisasi atau penilaian risiko yang ketat terhadap platform AI berisiko tinggi yang telah dilakukan di negara asal platform atau negara lainnya yang memiliki regulasi setara atau lebih tinggi, maka sepanjang tidak bertentangan dengan UU kesusilaan dan ketertiban umum Indonesia dapat dikategorikan sebagai telah dipenuhinya persyaratan dimaksud di Indonesia.

Kelima, UU tentang AI juga perlu memastikan pelindungan terhadap anak-anak dalam penggunaannya. Selaras dengan UU lain seperti UU PDP, UU ITE, dan UU terkait pelindungan anak di ranah digital yang sangat penting untuk masa depan anak-anak.

Terakhir, hukum nasional harus diabdikan untuk kepentingan nasional. Mendukung etika, moral, jati diri, budi pekerti, dan tidak mendisrupsi ideologi dan kedaulatan negara.

UU ini harus menjadi instrumen dan infrastruktur pembangunan dan transformasi Indonesia dalam menghadapi tantangan domestik dan global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com