Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU tentang Artificial Intelligence

Kompas.com - 13/05/2023, 07:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETIKA dunia khawatir terhadap sisi negatif Artificial Intelligence (AI) dan mencari model pengaturan yang tepat, Uni Eropa bergerak cepat memproses Undang-Undang tentang AI.

Legislasi Uni Eropa ini akan menjadi UU pertama di dunia yang mengatur AI secara proporsional dan langsung melibatkan multilateral.

UU ini di satu sisi akan melindungi hak-hak sipil dan kemanusiaan. Sementara di sisi lainnya, tetap mendorong inovasi dan ekonomi sejalan dengan perkembangan transformasi digital paling mutakhir.

Realitas ini menyusul selesainya pemungutan suara pada Kamis, 11 Mei 2023, yang menyetujui rancangan undang-undang itu. Naskah final telah disepakati oleh Komite legislasi Uni Eropa (EU Lawmakers Commitee).

Tahap berikutnya adalah pemungutan suara paripurna Parlemen Eropa pada Juni mendatang, setelah pembicaraan "trilog" yang melibatkan perwakilan Parlemen Eropa, Dewan Uni Eropa, dan Komisi Eropa.

Prinsip-prinsip dan materi muatannya dapat dijadikan komparasi sekaligus pedoman (guidline) untuk UU serupa di berbagai negara termasuk Indonesia.

Artikel ini adalah bahan ajar untuk kelas Cyberlaw di Fakultas Hukum Unpad yang saya tulis di atas pesawat dalam penerbangan Tokyo-Jakarta. Untuk manfaat lebih luas, saya bagikan juga untuk pembaca Kompas.com.

Sebagaimana dilansir Reuteurs (11/5/2023), Undang-undang yang sangat ditunggu-tunggu ini akan mengatur AI dengan cakupan penggunaan pengenal wajah, pengawasan biometrik, dan aplikasi AI lainnya.

Undang-undang ini nanti akan memiliki masa transisi dua tahun setelah disahkan. Hal ini untuk memungkinkan pihak yang terkena dampak mematuhi peraturan.

Ruang Lingkup UU

Anggota Parlemen Eropa setuju untuk melarang penggunaan pengenalan wajah di ruang publik, alat polisionil prediktif, dan memberlakukan tindakan transparansi pada aplikasi AI generatif seperti ChatGPT OpenAI.

Hal ini merupakan tonggak sejarah dalam mengatur AI di mana hak-hak dasar harus menjadi landasan, dan AI harus melayani individu, masyarakat, dan lingkungan, bukan sebaliknya.

Uni Eropa memang selalu paling depan dalam pembuatan legislasi terkait transformasi digital, setelah sebelumnya juga sukses membuat General Data Protection Regulation (GDPR) untuk pelindungan data dan menjadi rujukan dan pedoman (guidline) UU Pelindungan data pribadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Pimpinan Uni Eropa sangat menyadari posisi Eropa di kancah digital. Data Pengguna internet di Eropa yang dirilis Statista, sebagaimana dipublikasikan Statista, J.Degenhard, 21 Maret 2023, diperkirakan akan terus meningkat antara tahun 2023 dan 2028.

Prediksi setelah peningkatan tahun kelima jumlah pengguna diperkirakan mencapai 761,42 juta. Hal ini identik dengan pasar terbesar dunia digital yang memiliki potensi paling tinggi.

Sebelumnya Reuters (22/3/2023), mewartakan bahwa Undang-undang tentang AI akan menjadi bagian penting legislasi Uni Eropa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com