Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Karyawan Resign Mendapatkan Tagihan Tunggakan BPJS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 11/05/2023, 06:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Namun untuk praktisnya, peserta dapat menghubungi pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165," ungkap Agustian.

"Selain itu, peserta juga harus menyertakan syarat-syarat yang diperlukan, termasuk di dalamnya foto atau scan surat keterangan sudah tidak bekerja," sambungnya.

Jika status keikutsertaan BPJS Kesehatan sudah berubah mandiri, maka peserta tersebut wajib membayar iurannya secara mandiri dan sudah tidak dibayarkan melalui perusahaannya lagi.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri

Dikutip dari Kompas.com (1/5/2023), cara pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp (PANDAWA). 

Berikut caranya:

  1. Cari nomor WhatsApp PANDAWA sesuai domisili BPJS Kesehatan di Google.
  2. Kirim pesan ke nomor WA PANDAWA sesuai domisili.
  3. Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang.
  4. Nantinya admin PANDAWA akan membalas pesan.
  5. Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.

Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Peserta yang memiliki tunggakan bisa mencicil

Agustian menyampaikan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, maka bisa membayar tunggakan iurannya melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

"Program REHAB ditujukan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri yang memiliki tunggakan dengan total tunggakan 4-24 bulan. Peserta bisa membayarkan tunggakan secara bertahap," ungkapnya.

Ia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan mekanisme cicilan dengan batas maksimal 12 tahapan.

Kemudian, status peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan lunas.

"Peserta bisa mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN," kata dia.

Berikut cara mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Masuk ke akun Mobile JKN peserta.
  2. Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap".
  3. Setelah itu, nanti akan muncul informasi mengenai program REHAB, total tunggakan, syarat, dan ketentuan program tersebut.
  4. Setelah itu, akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan
  5. Jika berhasil melakukan pendaftaran program REHAB, peserta hanya perlu membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
  6. Setelah tunggakan iuran terbayar luna, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com