Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik WNI Korban TPPO di Myamar, Disekap di Daerah Konflik dan Berhasil Dibebaskan

Kompas.com - 07/05/2023, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar menemui titik terang.

Pemerintah Indonesia berhasil mengevakuasi para korban yang disekap dan disiksa di Myawaddy, daerah konflik di Myanmar, Sabtu (6/5/2023).

Evakuasi itu dilakukan setelah KBRI Yangon bekerja sama dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke Myawaddy.

Sebelumnya, keberadaan 20 WNI itu diketahui usai video mereka meminta pertolongan Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Baca juga: Beredar Video Puluhan WNI di Myanmar Meminta Dipulangkan, Disebut Korban Perdagangan Orang

Berikut kilas balik penyekapan 20 WNI di Myanmar:

1. Berangkat kerja ke Thailand

Awalnya, 20 WNI tersebut diberangkatkan dari Indonesia ke Thailand pada Oktober-November 2022.

Mereka dijanjikan bekerja di perusahaan bursa saham Thailand dengan gaji Rp 8-10 juta per bulan.

Diberitakan KompasTV, sesampainya di Thailand, para WNI itu justru diselundupkan ke Myanmar. Mereka berangkat naik kapal dan dikawal.

Para korban dikawal dua orang dari Bangkok ke perbatasan Thailand-Myanmar, lalu dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer pada 31 Maret 2023.

Baca juga: Fakta Penyekapan WNI di Myanmar: Dijanjikan Gaji Rp 10 Juta Per Bulan, Dipaksa Kerja 17 Jam Sehari


2. Dipaksa kerja 17 jam

Di Myanmar, para korban disekap dan dipaksa bekerja dari pukul 8 malam hingga 1 siang dan tidak dibayar.

Mereka dipaksa mencari sasaran untuk ditipu melalui modus situs web atau aplikasi kripto. Ponsel mereka juga disita oleh perusahaan.

Dalam penyekapan itu, terdapat beberapa orang bersenjata dan berseragam militer yang berjaga-jaga.

Baca juga: Puluhan WNI Korban TPPO yang Disekap di Daerah Konflik Bersenjata di Myanmar Dibebaskan

3. Alami hukuman fisik

Para WNI mengaku mengalami hukuman fisik, mulai dari push up, lari keliling, dipukuli, hingga disetrum.

Beberapa korban melaporkan mengalami kekerasan seksual.

Mereka yang meminta dipulangkan harus membayar denda sebesar 75.000 yuan China atau Rp 160,6 juta.

Baca juga: Ketika TKI Asal Indramayu Minta Bantuan Jokowi Pulang ke Tanah Air...

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Tren
Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim 'Cone'

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim "Cone"

Tren
4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Tren
Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Tren
7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Tren
Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com