Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelamatkan Kucing dan Orang Kesurupan hingga Disebut Multitalenta, Apa Tugas Damkar yang Sebenarnya?

Kompas.com - 06/05/2023, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Merujuk Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bupati, tugas dari Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Bidang Pemadaman dan Penyelamatan antara lain:

  • Melaksanakan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan non-kebakaran.
  • Menyelenggarakan pengelolaan sistem komunikasi dan informasi kebakaran, penyelamatan, dan layanan respons cepat (respons time) penyelamatan dan evakuasi.
  • Menyelenggarakan layanan respons cepat penyelamatan dan evakuasi pada kondisi yang berpotensi membahayakan manusia dan operasi darurat non-kebakaran lainnya.
  • Penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana peralatan penyelamatan dan evakuasi.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai tugas Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Sementara itu, lanjut Bimo, tugas di luar memadamkan kebakaran termasuk mengevakuasi ular di dalam rumah atau satwa liar lain masuk dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c.

"(Masuk dalam ketentuan) Pasal 34 ayat (2) poin c," ungkapnya.

Ketentuan tersebut, yakni menyelenggarakan layanan respons cepat penyelamatan dan evakuasi pada kondisi yang berpotensi membahayakan manusia dan operasi darurat non-kebakaran lainnya.

Baca juga: Viral, Video Damkar Ngawi Evakuasi Ular Piton Sepanjang 5 Meter, Ini Kronologinya

Panca Dharma Damkar

Sebelumnya, anggota Departemen Regulasi dan Standardisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (Apkari) Pusat, Hendi Kurniawan menjelaskan, tugas Damkar tidak hanya masalah kebakaran.

Dilansir dari Kompas.com (2/4/2022), tugas Damkar dikenal dengan Panca Dharma Damkar yang meliputi:

  • Pencegahan kebakaran
  • Pemadaman kebakaran
  • Penyelamatan (kebakaran dan non-kebakaran)
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Penanganan B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Dari lima poin di atas, memadamkan api hanyalah salah satu dari sekian banyak tugas Damkar.

"Kalimat penyelamatan (poin ketiga) dijabarkan menjadi kondisi darurat yang membahayakan manusia," jelas pria yang juga menjabat Kabid Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung itu.

"Poin 3 penyelamatan, sudah sangat sering dan lebih sering masyarakat melaporkan kondisi darurat membahayakan manusia ke Damkar (daripada kasus kebakaran)," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com