Merujuk Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bupati, tugas dari Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Bidang Pemadaman dan Penyelamatan antara lain:
Sementara itu, lanjut Bimo, tugas di luar memadamkan kebakaran termasuk mengevakuasi ular di dalam rumah atau satwa liar lain masuk dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c.
"(Masuk dalam ketentuan) Pasal 34 ayat (2) poin c," ungkapnya.
Ketentuan tersebut, yakni menyelenggarakan layanan respons cepat penyelamatan dan evakuasi pada kondisi yang berpotensi membahayakan manusia dan operasi darurat non-kebakaran lainnya.
Baca juga: Viral, Video Damkar Ngawi Evakuasi Ular Piton Sepanjang 5 Meter, Ini Kronologinya
Sebelumnya, anggota Departemen Regulasi dan Standardisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (Apkari) Pusat, Hendi Kurniawan menjelaskan, tugas Damkar tidak hanya masalah kebakaran.
Dilansir dari Kompas.com (2/4/2022), tugas Damkar dikenal dengan Panca Dharma Damkar yang meliputi:
Dari lima poin di atas, memadamkan api hanyalah salah satu dari sekian banyak tugas Damkar.
"Kalimat penyelamatan (poin ketiga) dijabarkan menjadi kondisi darurat yang membahayakan manusia," jelas pria yang juga menjabat Kabid Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung itu.
"Poin 3 penyelamatan, sudah sangat sering dan lebih sering masyarakat melaporkan kondisi darurat membahayakan manusia ke Damkar (daripada kasus kebakaran)," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.