6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu daftar
3. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi,
4. Setelah itu Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan dan ceklis pencari kerja
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
Jangan lupa kartu kuning yang telah jadi bisa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.
Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.