Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja

Kompas.com - 04/05/2023, 07:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara buat Kartu Kuning secara online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/ 

2. Pilih menu daftar

3. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi,

4. Setelah itu Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan dan ceklis pencari kerja

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Jangan lupa kartu kuning yang telah jadi bisa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Biaya pembuatan kartu kuning

Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.

Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com