Pemotongan tersebut bisa dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
Sementara itu, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Baca juga: Ramai soal Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan, Ini Penjelasannya
Berikut ketentuan hukuman disiplin PNS kategori berat:
Sementara terkait PNS yang ketahuan melakukan perselingkuhan dengan suami/istri orang lain, Iswinarto menyampakan bahwa PNS tersebut juga dapat dikenakan sanksi.
"Sansi untuk PNS yang ketahuan berselingkuh akan ditindak sesuai dengan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan dan Hukuman Disiplin (Hukdis) yang diberikan oleh atasannya," ungkapnya.
Baca juga: Ramai soal Jokowi Disebut Sahkan Batas Usia Pensiun PNS Jadi 50 Tahun, Ini Penjelasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.