Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi bagi PNS yang Melanggar Aturan? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 01/05/2023, 14:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Pemotongan tersebut bisa dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Baca juga: Ramai soal Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan, Ini Penjelasannya

Berikut ketentuan hukuman disiplin PNS kategori berat:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara terkait PNS yang ketahuan melakukan perselingkuhan dengan suami/istri orang lain, Iswinarto menyampakan bahwa PNS tersebut juga dapat dikenakan sanksi.

"Sansi untuk PNS yang ketahuan berselingkuh akan ditindak sesuai dengan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan dan Hukuman Disiplin (Hukdis) yang diberikan oleh atasannya," ungkapnya.

Baca juga: Ramai soal Jokowi Disebut Sahkan Batas Usia Pensiun PNS Jadi 50 Tahun, Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com