Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?

Kompas.com - 30/04/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian atau disingkat JKM.

Bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKM bisa melakukan klaim apabila keluarga yang merupakan peserta, meninggal dunia.

Ketentuan terkait JKM salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lantas, sebenarnya apa itu JKM, siapa saja yang berhak mendapatkan dan berapa besarannya?

Pengertian JKM BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKM merupakan manfaat uang tunai yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan agar ahli waris bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.

Manfaat JKM juga diharapkan bisa meringankan beban ahli waris peserta yang ditinggalkan yang dapat dipakai untuk biaya penguburan dan keperluan lain terkait kematian peserta.

Dikutip dari laman DJSN, program JKM diselenggarakan secara nasional berdasarkan mekanisme asuransi sosial yang bercirikan sebagai berikut:

  • Merupakan jaminan santunan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia
  • Merupakan program asuransi sosial jiwa wajib bagi peserta/pekerja sektor formal dan informal
  • Pembiayaannya berasal dari iuran pemberi kerja
  • Dibayarkan sekaligus kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Siapa saja yang berhak menerima JKM BPJS?

Mereka yang bisa melakukan klaim Jaminan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah yang berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta.

Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris yang berhak menerima adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserrta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com