Pencari kerja yang sudah melengkapi berkas dapat mendatangi Disnaker sesuai KTP domisili untuk mendapatkan kartu kuning.
Selain itu, mereka juga bisa memperoleh kartu kuning secara online melalui Karirhub yang disediakan Kemnaker.
Dilansir dari Kompas TV, berikut cara membuat kartu kuning secara offline dan online.
1. Cara membuat kartu kuning offline
- Datang ke kantor Disnaker sesuai KTP domisili
- Cari bagian pembuatan kartu AK1
- Serahkan dokumen
- Tunggu sampai kartu kuning dicetak
- Petugas akan memanggil pencari kerja jika kartu kuning mereka sudah dicetak
- Pencari kerja kemudian diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
Baca juga: Surat Lamaran Kerja, Cara Membuat dan Formatnya agar Dilirik HRD
- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Klik menu daftar
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Klik "Masuk Sekarang"
- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
- Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta
- Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.
- Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Disnaker.
Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning secara offline maupun online tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca juga: Pencari Kerja di Job Fair Kota Bekasi: Uang Habis Puluhan Ribu Rupiah, Lembaran Lamaran Kerja Tak Terpakai
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Membuat
Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.