Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Penumpang Batik Air Kehilangan HP dan Kopernya Dijebol, Ini Kronologi dan Penjelasan Maskapai

Kompas.com - 18/04/2023, 15:06 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Sebelumnya klien saya sudah menghubungi pihak Batik Air dan dimintai aneh-aneh seperti kuitansi pembelian handphone, demikian juga saat bertemu dengan Bu Eva juga dimintai kuitansi. Namun setelah videonya viral, pihak Batik Air hanya meminta paspor dan boarding pass saja," ungkapnya.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Pesawat Batik Air Ngamuk karena AC Mati, Maskapai Jelaskan Penyebabnya

Penjelasan dan kronologi dari Batik Air

Sementara itu, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Selasa (18/4/2023), pihak Batik Air menjelaskan terkait dengan kronologi kasusnya sebagai berikut:

Selasa 11 April 2023

  • Pukul 12.13 WIB, Batik Air penerbangan nomor ID-7154 mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dari Singapura.
  • Pukul 12.40 WIB, penumpang atas nama inisial BL melapor ke Lost and Found Terminal 2F bahwa kehilangan gembok koper.
  • Pukul 12.45 WIB, dilakukan pengecekan isi koper secara teliti dan disaksikan bersama petugas. Menurut pengakuan tamu tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper.
  • Pukul 02.00 WIB, melalui pesan singkat (WhatsApp) tamu dimaksud menyampaikan kehilangan 1 (satu) handphone di dalam koper. Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara.

Kamis, 13 April 2023

  • Pukul 17.00 WIB, tamu yang bersangkutan menyampaikan keluhan kehilangan 1 (satu) handphone di dalam koper secara datang langsung di Lost and Found Terminal 2F Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Senin, 17 April 2023

  • Pukul 09.28 WIB, tamu dimaksud menyampaikan keluhan melalui pesan singkat (WhatsApp), bahwa kehilangan 2 (dua) syal di dalam koper.

Baca juga: Imbauan Lion Air Group untuk Penumpang Batik Air dan Wings Air

Proses penyelidikan lebih lanjut

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, maskapai penerbangan hanya bertanggung jawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di bandar udara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan.

"Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggung jawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir," ujarnya.

"Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku," sambungnya.

Namun, pihaknya mengatakan bahwa segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh tamu yang dimaksud, akan tetap diproses penyelidikan (investigasi).

Danang menegaskan, bahwa ketentuan barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

Baca juga: Pesawat Batik Air Mendarat Darurat di Jambi, Ini Penjelasan Batik Air

Jenis dan kategori barang yang dimasukkan ke bagasi kabin

Danang menyebutkan, ada beberapa jenis dan kategori barang berharga untuk dimasukkan ke dalam bagasi kabin, barang-barang tersebut meliputi:

  1. Laptop, tablet, dan bentuk komputer portable lainnya.
  2. Kamera, peralatan fotografi, dan lensa.
  3. Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya, seperti emas, berlian, dan perak.
  4. Dokumen penting, seperti paspor, tiket pesawat, dan dokumen bisnis.
  5. Barang elektronik lainnya, seperti smartphone, iPod dan charger.
  6. Obat-obatan atau suplemen yang diperlukan selama perjalanan.
  7. Uang tunai, kartu kredit, dan dokumen keuangan lainnya.

Ia menambahkan alasan mengapa penumpang harus meletakkan barang-barang berharga di dalam bagasi kabin, karena:

  • Pertama, penumpang yang membawa barang berharga ke dalam kabin pesawat dapat menjaga barang miliknya sendiri.
  • Kedua, penumpang secara mudah mengakses dan memantau barang mereka selama penerbangan serta memudahkan mengambil barang-barang berharga apabila dibutuhkan serta ketika turun dari pesawat.
  • Ketiga, penumpang berkontribusi menciptakan suasana penerbangan lebih aman dan nyaman.

Menurutnya, penumpang wajib menyampaikan informasi yang aktual kepada petugas check-in bahwa tidak ada barang berharga di dalam bagasi tercatat dan barang berharga sudah dibawa ke dalam bagasi kabin.

Baca juga: Pesawat Lion Air Rute Bali-Solo Tiba-tiba Mendarat di Yogyakarta, Apa Penyebabnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com