Artinya, penangkapan tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.
Kendati demikian, OTT tidak disebutkan dalam KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK.
OTT merupakan istilah KPK untuk menangkap basah seseorang yang diduga sebagai pelaku korupsi.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Kepulauan Meranti yang Terjaring OTT KPK
Masih dari sumber yang sama, dalam melakukan OTT ada dua teknik yang digunakan oleh KPK, yakni penyadapan dan penjebakan.
Mengacu pada pasal 12 UU KPK secara eksplisit menyatakan bahwa:
"Dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan...."
Artinya, penyadapan diperbolehkan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan.
Baca juga: Sudrajad Dimyati dan Deretan Tersangka OTT KPK di Mahkamah Agung
Sebagai lembaga yang diberi amanat untuk memberantas korupsi, KPK memiliki tugas dan wewenang sebagimana diatur dalam UU Nomor 30/2002 pasal 6 dan 7.
Dikutip dari buku KPK in action (2010), tugas KPK adalah sebagai berikut:
Dalam melasanakan tugasnya, KPK memiliki wewenang, di antaranya:
Baca juga: OTT Bupati Pemalang dan Mengapa Kepala Daerah Tak Jera Lakukan Korupsi?