Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Ini Arti, Dasar Kewenangan, dan Teknik OTT KPK

Kompas.com - 15/04/2023, 15:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Artinya, penangkapan tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.

Kendati demikian, OTT tidak disebutkan dalam KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK.

OTT merupakan istilah KPK untuk menangkap basah seseorang yang diduga sebagai pelaku korupsi.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Kepulauan Meranti yang Terjaring OTT KPK

Teknik OTT

Masih dari sumber yang sama, dalam melakukan OTT ada dua teknik yang digunakan oleh KPK, yakni penyadapan dan penjebakan.

Mengacu pada pasal 12 UU KPK secara eksplisit menyatakan bahwa:

"Dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan...."

Artinya, penyadapan diperbolehkan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Sudrajad Dimyati dan Deretan Tersangka OTT KPK di Mahkamah Agung

Tugas dan wewenang KPK

Sebagai lembaga yang diberi amanat untuk memberantas korupsi, KPK memiliki tugas dan wewenang sebagimana diatur dalam UU Nomor 30/2002 pasal 6 dan 7.

Dikutip dari buku KPK in action (2010), tugas KPK adalah sebagai berikut:

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melasanakan tugasnya, KPK memiliki wewenang, di antaranya:

  • Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidanan korupsi.
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidanan korupsi.

Baca juga: OTT Bupati Pemalang dan Mengapa Kepala Daerah Tak Jera Lakukan Korupsi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com