Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan Perempuan Tewas Tertabrak KRL di Bojonggede, Ini Penjelasan KAI Commuter

Kompas.com - 09/04/2023, 13:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan seorang perempuan tertabrak kereta rel listrik (KRL) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ramai di media sosial.

Informasi tersebut dibagikan oleh akun Instagram ini, Minggu (9/4/2023). Tampak dalam unggahan foto, petugas dan warga tengah mengevakuasi korban menggunakan kantong jenazah.

Pengunggah menuliskan, perempuan tanpa identitas tersebut tewas mengenaskan dengan kondisi leher terputus.

"Peristiwa itu terjadi pada pukul 08.15 WIB tadi. Kecelakaan tepatnya berada di Km 38,7 rangkaian rel kereta Bogor-Jakarta," tulisnya.

Unggahan ini pun telah menuai lebih dari 1.300 suka dan 100 komentar pengguna Instagram hingga Minggu siang.

Lantas, seperti apa kronologi kecelakaan tersebut?

Baca juga: Video Viral, Kurir Tertabrak Kereta di Jalur Duri-Angke, KCI: Korban Terobos Palang yang Sudah Tertutup


Korban hendak menyeberangi rel kereta

Saat dikonfirmasi, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut dia, kecelakaan dalam unggahan terjadi pada Sabtu (8/4/2023) pukul 08.15 WIB di Stasiun Citayam, Bojonggede, Jawa Barat.

Leza mengatakan, korban berjenis kelamin perempuan dan mengalami penemperan dengan KA 4137 yang tengah melaju dari Bogor menuju Jakarta.

"Berdasarkan informasi bahwa korban berjalan kaki dari arah Jalan Flamboyan akan menyeberang ke arah Jalan Tiang 2," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Setelah peristiwa tersebut, petugas Stasiun Citayam kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bojonggede untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Bogor.

Lebih lanjut Leza pun mengimbau kepada warga sekitar untuk tidak beraktivitas di sekitar rel kereta api.

"Kami mengimbau kepada warga sekitar stasiun atau rel kereta api untuk tidak berada, beraktivitas, atau berkegiatan dekat dengan rel karena sangat membahayakan," ujarnya.

Adapun dia melanjutkan, terdapat ancaman pidana kurungan dan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), ancaman pidana kurungan maupun denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api," ungkapnya.

Baca juga: Ramai soal KRL Kembali ke Zaman Dulu Saat Penumpang Bergelantungan, Mungkinkah Terjadi?

Halaman:

Terkini Lainnya

4 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan

4 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Warganet Sebut Pendaftaran CPNS Sebenarnya Tidak Gratis, Ini Kata BKN

Warganet Sebut Pendaftaran CPNS Sebenarnya Tidak Gratis, Ini Kata BKN

Tren
Potensi Khasiat Sayur Kubis untuk Menunjang Kesehatan Jantung

Potensi Khasiat Sayur Kubis untuk Menunjang Kesehatan Jantung

Tren
Cerita Pasien yang Hidup dengan Chip Neuralink Elon Musk...

Cerita Pasien yang Hidup dengan Chip Neuralink Elon Musk...

Tren
Berkaca dari Unggahan Viral Pelajar Bercanda Menghina Palestina, Psikolog Ungkap Penyebabnya

Berkaca dari Unggahan Viral Pelajar Bercanda Menghina Palestina, Psikolog Ungkap Penyebabnya

Tren
Sederet Masalah pada Haji 2024: Ada Makanan Basi dan Tenda Tak Layak

Sederet Masalah pada Haji 2024: Ada Makanan Basi dan Tenda Tak Layak

Tren
Kapan Terakhir Unduh Sertifikat UTBK? Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Kapan Terakhir Unduh Sertifikat UTBK? Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Tren
10 Bandara Terbaik di Asia 2024, Dua di Antaranya Milik Indonesia

10 Bandara Terbaik di Asia 2024, Dua di Antaranya Milik Indonesia

Tren
Tiket Kereta Compartment Suites Termahal Rp 2,45 Juta, Ini Kata KAI

Tiket Kereta Compartment Suites Termahal Rp 2,45 Juta, Ini Kata KAI

Tren
Benarkah Makan Kol Goreng Bisa Picu Kanker? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Makan Kol Goreng Bisa Picu Kanker? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
6 Alasan Jalan Kaki Mundur Lebih Baik dari Jalan Kaki Biasa

6 Alasan Jalan Kaki Mundur Lebih Baik dari Jalan Kaki Biasa

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Suplemen untuk Orang 40 Tahun | Duduk Perkara Sekuriti GBK Ribut dengan Fotografer

[POPULER TREN] Suplemen untuk Orang 40 Tahun | Duduk Perkara Sekuriti GBK Ribut dengan Fotografer

Tren
Tidak Lolos SNBT, Ini 5 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Juni 2024

Tidak Lolos SNBT, Ini 5 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Juni 2024

Tren
Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com