Unggahan video terkait adanya tenaga kerja wanita (TKW) Hong Kong yang dikenai denda sebesar Rp 9 juta disebutkan oleh oknum Bea dan Cukai ramai di media sosial Twitter.
Unggahan video tersebut dibuat oleh akun @Heraloebsaa pada Kamis (30/3/2023).
"Oknum (bea cukai) kena mental. (TKW di Hong Kong) beli gamis Rp 200 ribu kok kena bea cukai Rp 9 juta denda," demikian narasi dalam video.
Lantas, seperti apa penjelasan dari pihak Bea Cukai?
Informasi selengkapnya perihal adanya denda Rp 9 juta kepada TKW Hong Kong karena membeli gamis Rp 200.000 dapat disimak pada berita berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.