KOMPAS.com - Kasus penipuan agen perjalanan umrah kembali terjadi di Indonesia. Terbaru, kejadian tersebut melibatkan PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWA).
Kompas.com memberitakan, kasus ini terkuak usai adanya laporan dari jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.
Pada 18 September 2022, dilaporkan ada 64 jemaah umrah yang batal pulang karena visanya disebut bermasalah. Jemaah sempat luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah karena tidak mendapatkan penjelasan dari biro tersebut.
Setelah diselidiki, PT NSWM ternyata telah menipu 500 orang dari berbagai daerah. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 91 miliar.
Baca juga: Syarat Terbaru Umrah, Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes PCR
"Dari situ, sebetulnya kita bisa memperkirakan mana yang terlalu murah dan mana yang terlalu mahal," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (4/2/2023).
Menurutnya, kebanyakan masyarakat tergoda dengan iming-iming biaya umrah murah. Padahal, ternyata sering kali tawaran tersebut berujung penipuan.
Anna menyebutkan, Kemenag merilis biaya standar umrah sebesar Rp 28 juta sementara haji khusus dikenai Rp 123 juta. Artinya, jika ada agen yang menawarkan harga di bawah itu, maka masyarakat perlu waspada dan hati-hati.
"Masyarakat juga bisa menghindari penipuan ini dengan memeriksa status perizinan penyelenggara umrah atau haji khusus ini di kantor-kantor Kemenag setempat," lanjutnya.
Kemenag memiliki daftar agen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar dan terjamin layanannya.
Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru
Tips 5 Pasti Umrah
Selain itu, Kemenag juga memiliki kampanye 5 Pasti Umrah yang dibuat agar masyarakat lebih memperhatikan biro perjalanan umrah atau haji khusus yang dipilih.
1. Pastikan agen perjalanan umrah berizin Kemenag
Agen perjalanan harus memiliki izin umrah agar terjamin perlindungan, pelayanan, dan bimbingan selama di Tanah Suci.
2. Pastikan tiket pesawat dan jadwal penerbangan