Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Buka Bersama Dilarang, Menpan-RB: Masyarakat Umum Tidak Ada Larangan

Kompas.com - 24/03/2023, 11:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Sejumlah warganet terkesan salah mengartikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peniadaan acara buka bersama.

Mereka menganggap, arahan peniadaan acara buka bersama oleh pemerintah itu ditujukan untuk masyarakat umum.

"Tahun ini tidak ada bukber bukberan, wis dilarang oleh pemerintah, manut aturan Bae Toli penak, dari pada kena sanksi," tulis warganet ini.

"Bukber dilarang, tapi kmrn pesta pernikahan anaknya rame bgt, diperbolehkan. Aku kok gak mudheng ya," tulis warganet lain.

"Dilarang bukber... padahal ribuan orang berdesakan naik KRL setiap hari... ribuan orang nonton bola... puluhan juta ummat sholat Tarawih berjama'ah," tulis warganet yang lain.

Baca juga: Warga Muslim Inggris Buka Bersama Massal Lewat Zoom dan Facebook

Lantas, ditujukan kepada siapa arahan peniadaan acara buka bersama?

Masyarakat umum tidak dilarang buka bersama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa arahan peniadaan buka bersama diperuntukkan di lingkungan pemerintah.

"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

"Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya. Saat ini kita masih harus berhati-hati," imbuhnya.

Anas mengatakan, arahan tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya telah dilakukan pada Ramadhan 2022.

Intinya, lanjut dia, masyarakat harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Baca juga: Promo Makanan Sambut Bulan Ramadhan 2023, Cocok untuk Buka Puasa

Arahan Jokowi peniadaan acara buka bersama

Seperti diketahui, arahan Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan;
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga: Bisa Pulang Pukul 14.00, Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com