Diketahui, VOC paling gencar melakukan monopoli perdagangan di Maluku.
Merupakan hak untuk menebang atau memusnahkan tanaman rempah-rempah saat hasil hasil produksinya melebih ketentuan.
Tujuan utamanya adalah untuk mencegah harga rempah-rempah merosot di pasaran.
Merupakan kebijakan VOC yang mengharuskan rakyat untuk menyerahkan hasil buminya kepada VOC dengan harga yang sudah ditentukan.
Selain itu, kebijakan ini juga tidak memperbolehkan rakyat untuk menjual hasil buminya ke pihak lain.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Penyerahan Kedaulatan Belanda kepada Indonesia
Merupakan kewajiban rakyat untuk membayar pajak sewa tanah sesuai dengan harga yang ditentukan VOC.
Pembayaran pajak ini menggunakan hasil bumi dan tanpa sistem ganti rugi.
VOC membuat dan menerapkan hak octroi atau hak istimewa yang merugikan rakyat.
Berikut merupakan isi dari hak octroi VOC:
Baca juga: Sejarah Tempe, Makanan Kaya Protein yang Lahir dari Era Tanam Paksa
VOC mempunyai hak untuk mementukan area lahan yang bisa digunakan untuk menanam rempah-rempah.
Selain itu, VOC juga berhak untuk menentukan tanaman rempah apa saja yang boleh ditanam oleh rakyat.
Merupakan kebijakan VOC untuk mengawasi tindakan monopoli perdagangan rempah-rempah di Maluku serta menghukum pelanggarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah penyelundupan hasil bumi ke pihak lain selain VOC.
Pelayaran ini dilakukan dengan menggunakan perahu kora-kora atau perahu perang saat itu.
Merupakan kebijakan yang memaksa dan mewajibkan rakyat untuk menanam kopi dan memberikan hasilnya ke VOC.
Kebijakan yang juga dikenal dengan sistem tanam paksa kopi diberlakukan di wilayah Parahyangan.
Baca juga: Citayam, Desa di Kabupaten Bogor yang Tersohor sejak Zaman Kolonial Belanda
(Sumber: Kompas.com/ Nibras Nada Nailufar, Vanya Karunia Mulia Putri I Editor: Nibras Nada Nailufar)