Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, maka peserta harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Namun jika belum terdaftar, maka dapat diusulkan dan dimasukkan dalam DTKS. Setelah terddaftar, maka bisa orang tersebut bisa terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan kesehatan pada periode sebelumnya.
Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI namun belum terdaftar dalam DTKS, berikut ini cara mendaftar DTKS agar nantinya bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI:
- Download Aplikasi "Cek Bansos".
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP. Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
SSebagai informasi, bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, maka otomatis akan terdaftar sebagai peserta.
Baca juga: Viral, Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Panen Hujatan Warganet
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.