Dilansir dari akun Instagram @kesdm, pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP dan calon konsumen di database sudah dimulai sejak 1 Maret 2023 untuk wilayah Jawa, Bali, dan NTB.
Daftar wilayah yang mulai melakukan hal tersebut dapat diakses melalui link ini: kota/ kabupaten pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP.
Di sisi lain, Kepdirjen Migas juga mengatur pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP diperluas ke Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023.
Diharapkan pembeli LPG 3 kg yang namanya masuk database bisa membeli gas ini secara langsung.
Namun, bagi mereka yang belum masuk database wajib membawa KTP dan KK ketika membeli LPG 3 kg.
Daftar wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi yang mulai melakukan hal tersebut dapat diakses melalui link ini: kota/ kabupaten pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP.
Baca juga: Mitos atau Fakta, LPG Bisa Dijadikan Cairan Pendingin AC Mobil?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.