Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pakai KTP, Beli Gas 3 Kg Harus Terdaftar di Database Pangkalan

Kompas.com - 17/03/2023, 13:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Wilayah pendataan database beli LPG 3 kg pakai KTP

Dilansir dari akun Instagram @kesdm, pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP dan calon konsumen di database sudah dimulai sejak 1 Maret 2023 untuk wilayah Jawa, Bali, dan NTB.

Daftar wilayah yang mulai melakukan hal tersebut dapat diakses melalui link ini: kota/ kabupaten pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP.

Di sisi lain, Kepdirjen Migas juga mengatur pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP diperluas ke Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023.

Diharapkan pembeli LPG 3 kg yang namanya masuk database bisa membeli gas ini secara langsung.

Namun, bagi mereka yang belum masuk database wajib membawa KTP dan KK ketika membeli LPG 3 kg.

Daftar wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi yang mulai melakukan hal tersebut dapat diakses melalui link ini: kota/ kabupaten pendataan pembeli LPG 3 kg pakai KTP.

Baca juga: Mitos atau Fakta, LPG Bisa Dijadikan Cairan Pendingin AC Mobil?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com