Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Puasa Belum Terlunasi Saat Sudah Masuk Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 15/03/2023, 19:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh.

Kewajiban puasa Ramadhan ini termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 183.

Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang membuat seorang Muslim tidak bisa menjalankan ibadah puasa, seperti haid bagi perempuan, hamil, sakit, usia lanjut, dan bekerja yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena beberapa kondisi di atas, diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Apa Itu Puasa: Rukun, Syarat, dan Jenisnya

Lantas, bagaimana hukumnya ketika seorang Muslim tidak kunjung mengganti utang puasa tahun sebelumnya, tetapi sudah terlanjur memasuki Ramadhan?

Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadla puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.

Dengan demikian, tidak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa. Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.

Diketahui, Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syakban, seperti dalam hadis berikut:

"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syakban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).

Baca juga: Pengertian Puasa dan Rukun-rukunnya


Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...

Pembayaran fidyah atau denda

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadla puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap menggantinya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Mayoritas ulama fikih berpendapat, ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).

Baca juga: Waktu-waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

Tren
Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Tren
Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Tren
Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Tren
Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Tren
Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Tren
5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

Tren
5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

Tren
5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

Tren
Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Tren
Tafsir Lain Tentang 'Saya Bukan Otak'

Tafsir Lain Tentang "Saya Bukan Otak"

Tren
Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com