Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Akhir Masa Sanggah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Caranya

Kompas.com - 12/03/2023, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jadwal masa sanggah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dijadwalkan berakhir pada hari ini, Minggu (12/3/2023).

Batas masa sanggah itu mengacu pada Surat edaran bernomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani pada (8/3/2023).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji memastikan belum ada perubahan jadwal terkait masa sanggah.

"Sampai saat ini masih mengacu jadwal," katanya kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 telah disampaikan pada Kamis (9/3/2023).

Bagi peserta yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman tersebut, bisa melakukan sanggah.

Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.

Baca juga: Tahapan Selanjutnya setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Jangan Terlewat!

Cara pengajuan sanggah seleksi PPPK Guru 2022

Peserta PPPK Guru 2022 bisa melakukan sanggah dengan mudah, yakni dengan mengakses website sscasn.bkn.go.id.

Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis maka peserta yang bersangkutan gagal pada seleksi PPPK Guru 2022.

Dilansir dari Kompas.com Jumat (10/3/2023), peserta bisa mengajukan sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman yang disampaikan pada Kamis (9/3/2023).

Nantinya, panitia seleksi PPPK Guru 2022 Kemendikbud dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi bisa menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan buka dari pelamar.

Selanjutnya, panitia seleksi PPPK Guru dan panitia seleksi instansi daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat tujuh hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022

Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru 2022

Diberitakan Kompas.com Kamis (9/3/2023), jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 mengalami penyesuaian jadwal.

Berikut jadwal terbaru PPPK Guru 2022:

  • Pengolahan Hasil Seleksi (untuk pelamar Umum): 21 Januari - 9 Maret 2023.
  • Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 8 - 9 Maret 2023.
  • Masa Sanggah: 10 - 12 Maret 2023.
  • Jawab Sanggah: 13- 19 Maret 2023.
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 9 - 10 April 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 - 30 April 2023.
  • Usul Penetapan NI PPPK: 24 April - 18 Mei 2023.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Nur Rohmi Aida | Editor Farid Firdaus, Rizal Setyo Nugroho).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com