Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI

Kompas.com - 09/03/2023, 10:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Pemerintah juga memiliki program BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) di mana BPJS ini diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang harus mengiur biaya bulanan sendiri, peserta BPJS PBI mendapatkan jaminan sosial gratis karena iuran disubsidi pemerintah

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS PBI, pendaftaran dilakukan melalui pendataan.

Adapun pendataan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJ Kesehatan.

Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan yakni sebagai berikut:

  • Penduduk warga negara Indonesia
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Dilansir Kompas.com, (25/9/2022) cara daftarnya yaitu:

  • Download Aplikasi "Cek Bansos".
  • Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
  • Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
  • Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
  • Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
  • Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com