Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Kompas.com - 21/02/2023, 17:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comBPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang bertugas menjamin biaya kesehatan pesertanya. 

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari pekerja penerima upah, peserta mandiri, dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. 

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya.

Namun apabila peserta rutin membayar iuran namun tidak pernah sakit, apakah iuran bisa dicairkan? 

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2025 Diganti KRIS, Ini Kriterianya

Penjelasan DJSN

Dikutip dari Kompas.com, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Hal itu sebab BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang mempunyai prinsip gotong royong.

“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Menurut Muttaqien, gotong royong tersebut dapat membantu satu sama lain antara peserta BPJS.

Gotong royong tersebut seperti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta dengan risiko rendah membantu peserta dengan risiko tinggi, peserta usia muda membantu peserta usia tua, dan tentunya peserta sehat membantu peserta yang sakit.

“Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com