Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Ali Berawi
Guru Besar Universitas Indonesia

Deputi Transformasi Hijau dan Transformasi Digital Otorita IKN; Guru Besar Universitas Indonesia. 

Pemanfaatan Teknologi Mewujudkan IKN sebagai Carbon Neutral City

Kompas.com - 06/03/2023, 13:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAAT ini, dunia dilanda krisis pemanasan global (global warming) yang ditandai dengan kenaikan suhu global.

Menurut Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat atau NASA, suhu permukaan bumi pada 2021 meningkat sebesar 0,85 derajat celcius dibandingkan suhu rata-rata tahunan selama periode 1951-1980.

Salah satu penyebab dari pemanasan global adalah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer.

Gas karbon dioksida (CO2) menjadi GRK dengan konsentrasi yang paling dominan di atmosfer. Hal ini dikarenakan CO2 dapat dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia termasuk penggunaan bahan bakar fosil untuk kebutuhan energi dan transportasi.

Untuk memperkirakan kontribusi aktivitas manusia terhadap GRK di atmosfer, Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) telah merumuskan panduan inventarisasi GRK nasional.

Dalam panduan tersebut, terdapat 5 sektor yang menjadi perhatian, yaitu energi, proses industri dan penggunaan produk, FOLU (Forestry and Other Land Use), agrikultur, dan limbah.

Pada tahun 2015, COP-21 (Conference of the Parties-21) diadakan oleh PBB untuk membicarakan perubahan iklim global.

Konferensi ini menghasilkan Paris Agreement yang merupakan perjanjian internasional untuk menahan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat celcius dan menekannya lebih lanjut menuju 1,5 derajat celcius.

Pada perjanjian tersebut, setiap negara anggota diwajibkan menyusun NDC (Nationally Determined Contribution), yaitu dokumen yang memuat komitmen dan upaya negara untuk mengurangi emisi dan menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim pada 5 sektor yang telah disebutkan sebelumnya.

Dalam dokumen NDC yang ditingkatkan (ENDC atau Enhanced Nationally Determined Contribution), Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon untuk menjaga kenaikan suhu global sebesar 32 persen atau setara dengan 912 juta ton CO2 pada tahun 2030.

Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan ikon sejarah baru Indonesia. Pembangunan IKN saat ini tidak terlepas dari target ENDC yang ada.

IKN dibangun berdasarkan acuan yang termuat dalam Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Acuan ini disebut KPI (Key Performance Indicator) yang terdiri dari 8 prinsip, salah satunya prinsip Rendah Emisi Karbon.

Salah satu langkah konkret untuk mendukung prinsip ini adalah dengan kerja sama studi antara ADB dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengenai IKN sebagai carbon neutral city pada tahun 2045.

Kerja sama ini disepakati pada momentum COP-27 yang berlangsung di Mesir pada November 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com