Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir Registrasi Akun SNPMB untuk UTBK SNBT 2023, Jangan Terlewat!

Kompas.com - 03/03/2023, 12:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (3/3/2023) pukul 15.00 WIB, menjadi batas waktu terakhir registrasi akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Hal itu berdasarkan rangkaian jadwal yang tertera pada laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB 2023 Budi Prasetyo Widyobroto membenarkan bahwa hari ini terakhir registrasi akun SNPMB untuk SNBT.

"Ya betul. Ini kemarin sudah kita ingatkan mulai H-14," ujar Budi, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Baca juga: Cara Cek Daya Tampung SNPMB 2023, Bisa Jadi Acuan Pilih Prodi di SNBP dan SNBT 2023

Pendaftaran SNBT

Merujuk jadwal yang ada, pendaftaran SNBT 2023 baru dibuka pada 23 Maret.

Berikut rangkaian jadwal SNBT 2023:

  • Registrasi akun SNPMB siswa: 16 Februari-3 Maret 2023
  • Sosialisasi UTBK-SNBT: 1 Desember 2022-14 April 2023
  • Pendaftaran UTBK-SNBT: 23 Maret-14 April 2023
  • Pelaksanaan UTBK gelombang I: 8-14 Mei 2023
  • Pelaksanaan UTBK gelombang II: 22-28 Mei 2023
  • Pengumuman hasil SNBT: 20 Juni 2023
  • Masa unduh sertifikat UTBK: 26 Juni-31 Juli 2023.

Catatan: seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.

Mengenal SNBT 2023

UTBK-SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan paket C 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN akademik, PTN vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).

Biaya UTBK-SNBT 2023

  • Biaya UTBK sebesar Rp 200.000
  • Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Baca juga: Cara Registrasi Akun SNPMB untuk UTBK SNBT 2023, Butuh 4 Dokumen

Ketentuan SNBT 2023

  • Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali
  • Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.
  • SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan.

Syarat peserta SNBT 2023

1. Memiliki Akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Catatan: Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:

  • Foto terbaru (berwarna)
  • Stempel/cap sekolah
  • Tanda tangan Kepala Sekolah

Baca juga: Segini Daya Tampung 12 Jurusan Baru Polines di UTBK SNBT 2023

4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Peneliti Temukan Sungai Purba yang Aktif 40 Juta Tahun Lalu dan Mengalir di Bawah Antarktika

Peneliti Temukan Sungai Purba yang Aktif 40 Juta Tahun Lalu dan Mengalir di Bawah Antarktika

Tren
Video Viral Bocah Pesepeda Kena Pukul 'Driver' Ojol Saat Bikin Konten di Jalur Sepeda Jakpus

Video Viral Bocah Pesepeda Kena Pukul "Driver" Ojol Saat Bikin Konten di Jalur Sepeda Jakpus

Tren
Dukungan ke Palestina Terus Mengalir, Giliran Kuba Gugat Israel ke ICJ

Dukungan ke Palestina Terus Mengalir, Giliran Kuba Gugat Israel ke ICJ

Tren
Suhu Dieng Capai Minus 0,57 Derajat Celsius di Musim Kemarau, sampai Kapan Berlangsung?

Suhu Dieng Capai Minus 0,57 Derajat Celsius di Musim Kemarau, sampai Kapan Berlangsung?

Tren
3 Wilayah Jateng yang Berpotensi Kekeringan 24-30 Juni 2024, Mana Saja?

3 Wilayah Jateng yang Berpotensi Kekeringan 24-30 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Paus Fransiskus Minta Imam Persingkat Khotbah agar Umat Tidak Tertidur

Paus Fransiskus Minta Imam Persingkat Khotbah agar Umat Tidak Tertidur

Tren
Rincian Biaya Kuliah UPN Veteran Jakarta Jalur Mandiri 2024/2025

Rincian Biaya Kuliah UPN Veteran Jakarta Jalur Mandiri 2024/2025

Tren
Menlu Norwegia dan Bank Dunia Perkirakan Otoritas Palestina Akan Runtuh Tahun Ini

Menlu Norwegia dan Bank Dunia Perkirakan Otoritas Palestina Akan Runtuh Tahun Ini

Tren
Mobil Dinas TNI di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp 22 M Dipakai Warga Sipil, Ini Kata Kapuspen

Mobil Dinas TNI di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp 22 M Dipakai Warga Sipil, Ini Kata Kapuspen

Tren
Apakah Ada Denda jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni? Ini Penjelasan DJP

Apakah Ada Denda jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni? Ini Penjelasan DJP

Tren
Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

Tren
Ubur-ubur Api Muncul di Pantai Gunungkidul, Apa yang Harus Dilakukan jika Tersengat?

Ubur-ubur Api Muncul di Pantai Gunungkidul, Apa yang Harus Dilakukan jika Tersengat?

Tren
1.301 Jemaah Haji Meninggal, Arab Saudi Bantah Gagal Jadi Tuan Rumah Ibadah Haji 2024

1.301 Jemaah Haji Meninggal, Arab Saudi Bantah Gagal Jadi Tuan Rumah Ibadah Haji 2024

Tren
Apa Itu Tanaman Kratom dan Bagaimana Efek Saat Mengonsumsinya?

Apa Itu Tanaman Kratom dan Bagaimana Efek Saat Mengonsumsinya?

Tren
Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com