Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Partai Prima yang Menangi Gugatan Perdata terhadap KPU

Kompas.com - 03/03/2023, 08:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus) memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2023).

Diberitakan Kompas.com (2/3/2023), dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Merespons putusan PN Jakpus, KPU menyatakan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus.

Baca juga: Dukung Ganjar-Erick di Pilpres 2024, PAN Dinilai Menegaskan Diri sebagai Partai Penggembira


Berikut profil Partai Prima:

Profil Partai Prima

Diberitakan Antara (8/5/2021), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dideklarasikan pada 1 Juni 2021.

Ketua Panitia Deklarasi Achmad Herwandi ketika itu mengatakan, Prima mewakili harapan baru Indonesia.

Disebutkan, Prima diisi oleh wajah-wajah baru dalam politik Indonesia, yang terbebas dari beban politik masa lalu.

Menurutnya, Prima didirikan oleh oleh aktivis-aktivis, yang pada zamannya (pra-1998) berani memilih berhadap-hadapan dengan rezim Orde Baru.

Kepengurusan Prima diklaim sudah hadir di 34 Provinsi di Indonesia, tersebar di 387 kabupaten/kota, dan berdiri di 3.700 kecamatan di Indonesia.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Susunan pengurus Partai Prima

Diberitakan Kompas.com (4/4/2022), berikut susunan pengurus Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020-2025:

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.

Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.

Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com