Hanung mengatakan, praktik thrifting juga bisa berdampak buruk bagi UMKM. Menurutnya Industri besar akan tercederai oleh praktik thrifting yang merajalela di Indonesia.
"Cuman kan kadang-kadang dihadapkan karena penjualnya ada yang UKM, sehingga kita berhadapan dengan besarnya resistensi," ujar dia.
Oleh karena itu, diperlukan langkah yang lebih tegas lagi untuk menangani hal ini.
"Tapi persoalannya banyak, ya memang harus ada langkah-langkah yang lebih tegas lagi untuk menindak pelanggaran ini, ini pelanggaran sebenarnya," kata Hanung.
Dikutip dari Parapuan, thrifting merupakan aktivitas berbelanja barang bekas yang biasanya berasal dari barang impor.
Barang-barang tersebut bisa berupa pakaian, tas, hingga sepatu bermerek dari impor.
Bagi sebagian orang, thrifting menjadi alternatif berbelanja barang-barang bermerek dengan harga miring.
Di sisi lain, thrifting juga dianggap sebagai salah satu alternatif berbelanja yang memiliki manfaat tersendiri terutama untuk lingkungan.
Sebagian orang menilai industri tekstil dan garmen, khususnya fast fashion merupakan salah satu penyumbang terjadinya pencemaran lingkungan dan meningkatnya jumlah limbah tekstil.
Fast fashion merupakan tren berbagai model fashion yang selalu berganti dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, thrifting bagi sebagian orang dinilai bisa menjadi salah satu langkah menyelamatkan bumi dengan meminimalisir dampak negatif lingkungan.
Baca juga: Pagi Lolos sebagai Penerima Bantuan UMKM, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenkop
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.