KOMPAS.com - Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat soal siswa SMA dan SMK di Kota Kupang wajib masuk pukul 05.00 pagi masih terus mendapat sorotan.
Terbaru, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan komentar terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Sederet Kritikan soal Aturan Sekolah Masuk Pukul 5 Pagi di NTT
Anggota KPAI Sub Komisi Sistem Monitoring dan Evaluasi Aris Adi Leksono menegaskan, kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT terkait jam mulai kegiatan sekolah di SMA dan SMK Kota Kupang perlu dikaji ulang.
Aris mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
"Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Sementara itu, KPAI juga akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan pihak terkait untuk meminta penjelasan dasar dan hasil kajian terkait kebijakan tersebut.
Aris juga mengatakan, KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di NTT.
"Kejadian ini patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengeluarkan kebijakan sekolah harus didasari kajian yang komprehensif, uji publik, serta sosialisasi yang masif pada seluruh lapisan masayarakat," tegasnya.
Baca juga: Kebijakan Kontroversial Gubernur NTT, Sekolah Pukul 05.00 Pagi dan SE Imbauan Jalan Kaki