Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan Pegawai Ditjen Pajak Sebut Kemenkeu Abaikan Aduan Dugaan Korupsi, Staf Menkeu Buka Suara

Kompas.com - 01/03/2023, 19:34 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dia menambahkan, Menkeu juga tidak bisa memberikan arsip surat bodong hingga detik ini, padahal dirinya sudah meminta hingga tiga kali.

"Jangankan oknum, pengaduan saya saja tidak digubris, kok. Bukti-bukti sudah saya berikan semua," imbuhnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak

Anthony menegaskan, tujuan mempublikasikan pesan ini lantaran ingin pengaduannya segera diproses.

Apabila ternyata apa yang dia katakan berita bohong atau hoaks, petugas pajak ini pun siap untuk diproses secara hukum.

"Tapi kalau bukan hoaks, tolong oknum-oknum yang sudah merugikan negara dimintakan pertanggungjawabannya. Dan saya ingin agar seluruh rakyat Indonesia melihat kebenaran," tuturnya.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkeu terkait hal ini?

Kemenkeu sebut aduan tak lengkap

Kemenkeu melalui Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, pengaduan atas nama Bursok Anthony Marlon tidak pernah dilengkapi substansi atau bukti.

Hal tersebut disampaikan Yustinus dalam akun Twitter pribadi, @prastow, pada Rabu (1/3/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan untuk mengutip pernyataan tersebut sebagai bahan pemberitaan.

Yustinus membenarkan, Bursok Anthony Marlon alias BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya.

Namun, pengaduan tersebut terjadi pada 2022 dan bukan pada 2021 seperti yang disampaikan.

"Clear ini masalah pribadi ya," kata Yustinus.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Dia melanjutkan, pengaduan tersebut telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti.

Sebab, catatan dari Itjen Kemenkeu, pelapor perlu mendetailkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com