Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi

Kompas.com - 25/02/2023, 21:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Angin Prayitno kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan dan harus membayar Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura.

Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu

4. Bahasyim Assifie

Kompas.com (4/2/2011) memberitakan, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Pencucian Uang, Rabu (2/2/2011).

Bahasyim menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat ia menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak pada Februari 2005. Ia juga terbukti melakukan pencucian uang.

Ia divonis 10 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan 681.153 dolar AS juga disita untuk negara.

5. Wawan Ridwan

Dilansir dari Kompas.com (30/5/2022), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Wawan Ridwan dinilai menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Uang tersebut diterima untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak di tahun 2016.

Suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara gratifikasi berasal dari sembilan perusahaan.

Akibatnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara, pidana denda senilai Rp 300 juta, dan denda tambahan Rp 2,373 miliar subsider 2 tahun penjara pada Senin (30/5/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak?

6. Alfred Simanjuntak

Diberitakan Kompas.com (14/6/2022), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Alfred Simanjuntak juga terlibat dalam kasus yang menimpa Wawan Ridwan.

Keduanya menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Alfred mendapatkan pidana 8 tahun penjara sementara Wawan dihukum 9 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Gayus Tambunan

Dikutip dari Kompas.com (23/2/2023), pegawai DJP golongan III A Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan kerugian Rp 570,92 juta.

Selain itu ia juga memberikan uang kepada polisi total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS, dan terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga dari hasil korupsi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Tren
Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Tren
Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Tren
5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

Tren
5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

Tren
5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

Tren
Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Tren
Tafsir Lain Tentang 'Saya Bukan Otak'

Tafsir Lain Tentang "Saya Bukan Otak"

Tren
Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Tren
Apakah Dinasti Politik Termasuk 'Human Rights'? Ini Kata Pusham UII

Apakah Dinasti Politik Termasuk "Human Rights"? Ini Kata Pusham UII

Tren
Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Tren
Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com