Angin Prayitno kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan dan harus membayar Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura.
Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
Kompas.com (4/2/2011) memberitakan, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Pencucian Uang, Rabu (2/2/2011).
Bahasyim menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat ia menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak pada Februari 2005. Ia juga terbukti melakukan pencucian uang.
Ia divonis 10 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan 681.153 dolar AS juga disita untuk negara.
Dilansir dari Kompas.com (30/5/2022), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Wawan Ridwan dinilai menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.
Uang tersebut diterima untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak di tahun 2016.
Suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara gratifikasi berasal dari sembilan perusahaan.
Akibatnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara, pidana denda senilai Rp 300 juta, dan denda tambahan Rp 2,373 miliar subsider 2 tahun penjara pada Senin (30/5/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak?
Diberitakan Kompas.com (14/6/2022), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Alfred Simanjuntak juga terlibat dalam kasus yang menimpa Wawan Ridwan.
Keduanya menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.
Alfred mendapatkan pidana 8 tahun penjara sementara Wawan dihukum 9 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dikutip dari Kompas.com (23/2/2023), pegawai DJP golongan III A Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan kerugian Rp 570,92 juta.
Selain itu ia juga memberikan uang kepada polisi total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS, dan terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga dari hasil korupsi.