Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pendaki Gunung Gede Pangrango Nyalakan Bom Asap, BBTNGGP Kecam Pelaku

Kompas.com - 24/02/2023, 18:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan seorang pendaki menyalakan smoke bomb atau bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango viral di media sosial.

Video yang diunggah akun Twitter @pendakilawas pada Kamis (23/2/2023) itu memperlihatkan seorang laki-laki memegang bom asap saat berada di puncak Gunung Gede Pangrango.

Di sekitarnya, terlihat para pendaki lain menutupi hidung mereka akibat kepulan asap.

Pada unggahan tersebut, pengunggah menuliskan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (19/2/2023).

Hingga Jumat (24/2/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 522.400 kali, disukai 2.770 akun, dan di-retweet sebanyak 928 kali.

Baca juga: Viral, Video Lubang Misterius di Gunung Galunggung, Apa Itu?


Tanggapan pihak Gunung Gede Pangrango

Melalui situs resmi Gunung Gede Pangrango, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) merilis siaran pers terkait kejadian tersebut pada Jumat (24/2/2023).

Kepala BBTNGPP Sapto Aji Prabowo mengecam tindakan pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango.

"Perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGPP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan," ujarnya dalam siaran pers tersebut.

Pelaku disebut melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Atas tindakan yang ia lakukan, BBTNGPP menyatakan telah melakukan penelusuran melalui media sosial terhadap pelaku yang menyalakan bom asap.

Hasilnya, pelaku telah diketahui dan diproses pihak kepolisian. Namun, identitasnya belum dipublikasikan.

BBTNGPP juga mengecam tindakan pelaku karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lain serta membahayakan satwa liar yang berada di kawasan tersebut.

"BBTNGPP mengimbau kepada semua pendaki di TNGPP untuk bisa menjadi pendaki cerdas yang menaati semua peraturan dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango," pungkasnya.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango merupakan kawasan konservasi yang digunakan untuk berwisata.

Gunung ini berada di bawah pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com