Ketiga, kasus pembunuhan ini juga mencoreng institusi Polri di mata masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Keempat, Sambo menyeret banyak anak buahnya untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J.
Kelima, hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindakan Sambo selama persidangan.
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," jelas Hakim.
Karena itu, terdakwa harus dijatuhi pidana, sebagaimana Pasal 193 Ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, hakim menyebut tidak satu pun ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.