Kelimanya dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J yang direncanakan.
Mereka dinilai melanggar Pasa 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, harapan tim penasihat hukum agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala pidana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menurut Tim PH Ricky Rizal jika Majelis Hakim memutuskan perkara Ricky, berdasarkan hasil fakta persidangan, maka seharusnya Majelis Hakim membebaskan Ricky dari hukuman," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (12/2/2023).
Menurut Erman, ada alasan mengapa Ricky Rizal patut dibebaskan dari hukuman pidana.
Erman mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.