Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN soal Mohon Tiang Listrik Dipindah Diminta Rp 4,3 Juta

Kompas.com - 11/02/2023, 13:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan penjelasan soal pelanggan yang mohon pemindahan tiang listrik malah diminta bayar Rp 4,3 juta.

Sebelumnya seorang warga Kabupaten Semarang bernama Agung Widodo (37) mengeluhkan aturan dari PLN yang mengharuskan adanya pembayaran biaya pemindahan tiang listrik.

Padahal, tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumahnya di RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang,
Jawa Tengah.

Agung mengatakan biaya untuk pemindahan tiang tersebut sebesar Rp 4,3 juta.

Baca juga: Pelanggan Mohon Tiang Listrik Dipindah Malah Diminta Rp 4,3 Juta, Ini Penjelasan PLN

Berkirim surat ke PLN

Agung awalnya berkirim surat ke PLN Salatiga dan melaporkan soal tiang listrik PLN yang dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah.

"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," kata Agung.

Dalam surat tersebut dia memohon tiang listrik tersebut untuk dipindah, karena kondisinya mengkhawatirkan.

"Namun setelah ada balasan dari PLN, malah saya dikenakan biaya pemindahan," paparnya.

Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut. Karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, namun malah dikenakan biaya.

"Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," kata Agung.

Baca juga: PLN Jawab Soal Pemindahan Tiang Listrik, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan

Penjelasan PLN

Terkait hal tersebut Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan permohonan yang diajukan pelanggan Agung Widodo sudah ditanggapi sesuai mekanisme.

"Kita sudah melakukan survei ke lokasi dan bertemu dengan pelanggan tersebut," paparnya.

Arif mengungkapkan, aduan pertama mengenai tiang listrik yang miring dan selanjutnya pemindahan ke luar pekarangan.

"Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan," ujarnya.

"Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya. Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," kata Arif.

Arif mengungkapkan tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang.

"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," paparnya.

Baca juga: PLN Jawab Soal Pemindahan Tiang Listrik, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com