Jika ada penerima KIP Kuliah yang terbukti dari keluarga berada, pihak perguruan tinggi dapat mengusulkan pembatalan status penerima beasiswa KIP Kuliah kepada Kemendikbudristek.
"Siapapun yang menyalahi aturan dan terbukti tidak memenuhi syarat maka status
penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan," lanjutnya.
Baca juga: Daftar Jalur Mandiri tapi Tak Lolos KIP Kuliah, Bagaimana Biayanya?
Anang menyatakan, program Bidikmisi dan KIP Kuliah merupakan upaya dari pemerintah untuk mendukung keluarga tidak mampu menempuh pendidikan tinggi.
Namun, tentu tetap diadakan seleksi untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa yang tidak mampu menempuh pendidikan tinggi. Sayangnya, meski begitu, tetap ada mahasiswa kurang mampu yang gagal mendapatkan bantuan dana ini.
Menanggapi hal tersebut, Anang menyebut ada banyak tawaran beasiswa lain dari perguruan tinggi untuk mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa miskin.
"Jika mahasiswa miskin memang kesulitan membayar UKT seharusnya dapat melaporkan ke perguruan tinggi untuk dapat dicarikan solusinya," ujarnya.
Terkait desakan untuk membatalkan program beasiswa tersebut, Kemendikbudristek menilai banyak mahasiswa yang mendapatkan kemudahan dari bantuan itu.
Bahkan, banyak alumni beasiswa ini yang sukses dalam pendidikan dan pekerjaan di tingkat nasional maupun internasional.
Artinya, beasiswa dari pemerintah yang Kemendikbudristek atur ini bermanfaat dan masih dibutuhkan masyarakat.
Data Kemendikbudristek mengungkapkan KIP Kuliah merupakan program beasiswa transformasi yang berjalan mulai 2021. Program ini melanjutkan Program dari Bidikmisi yang berjalan sejak 2010.
Sampai 2022, Program Bidikmisi dan KIP Kuliah mampu membiayai lebih dari 1 juta mahasiswa. Sementara ada 500 ribu lebih lulusan perguruan tinggi dari jenjang D1, D2, D3, D4, sarjana, dan profesi.
Baca juga: Penerima KIP Kuliah Bisa Dicabut atau Diganti, Ini Penyebabnya
Berdasarkan keterangan Anang, KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas.
Saat ini, penerimanya akan menerima bantuan biaya hidup minimal sebesar Rp 800.000 sampai Rp 1.400.000.
Tahapan proses seleksi penerimaan program KIP Kuliah sebagai berikut: