Dikutip dari pemberitaan Kompas TV, nenek SAI tampak menangis histeris di depan ruang sidang karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, kuasa humum SAI, Zainal Arifin menduga, pelaporan balik pelaku ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.
"Terjadi dugaan kriminalisasi terhadp nenek si korban yang dilaporkan balik oleh keluarga pelaku atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," kata Arifin.
Ia menuturkan, pihaknya telah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri agar memeriksa penyidik Polres Sukabumi yang menanggapa laporan pelaku.
Karena merasa disudutkan, nenek SAI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.
Nenek SAI berharap agar kasus yang menjeratnya segera dihentikan, sedangkan pelaku pencabulan cucunya dapat dihukum seberat-beratnya.
"Tolong ke semua pemangku kebijakan, mohon untuk mengawal perkara ini, saya minta keadilan seadil-adilnya," ujar nenek SAI.
"Kami berharap pelaku dihukum mati karena dia telah membunuh karakter cucu kami. Tolong, saya tidak terima apalagi dia tidak mengaku permasalahan ini," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.