Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Booster Kedua Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023? Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 04/02/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuka vaksin Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun mulai 24 Januari 2023 lalu.

Masyarakat dapat mengikuti vaksinasi booster kedua tanpa tiket atau undangan dengan cara mendatangi pos vaksinasi atau fasilitas layanan kesehatan (fasyenkes) di setiap daerah.

Mereka berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua apabila jarak dari vaksin booster pertama sudah enam bulan.

Lantas, apakah vaksinasi booster kedua akan jadi syarat mudik Lebaran 2023?

Baca juga: Ada Vaksin Booster Kedua, Bakal Jadi Syarat Perjalanan?

Kajian Kemenkes RI

Kepala Bagian Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira Kemenkes RI Kepala Bagian Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira

Terkait hal itu, Kepala Bagian Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian.

Hal tersebut dikatakan Liza dalam Press Conference: Hasil Survei Serologi SARS CoV-2 Nasional yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkes, Jumat (3/2/2023).

"Paling baiknya bagaimana (syarat perjalanan mudik) tentu banyak hal lain yang akan menjadi pertimbangan," kata Liza.

Menurutnya pertimbangan syarat mudik tidak sebatas vaksinasi, melainkan juga social distancing atau menjaga jarak dan memakai masker. 

Selain itu bagi masyarakat yang merasakan gejala atau kontak erat dengan kasus positif Covid-19 untuk segera melakukan tes, social distancing, atau isolasi mandiri. 

"Vaksinasi ini tentu menjadi satu cara dan utama tapi masih banyak hal lain yang menjadi bagian dari preventif Covid-19," kata Liza.

Baca juga: Stok Vaksin Kosong, Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Sumenep Tertunda

Syarat perjalanan terbaru

Kemenkes RI menyebutkan, syarat perjalanan jarak jauh masih belum berubah meski vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua sudah diterapkan untuk masyarakat umum.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan syarat perjalanan masih merujuk kepada aturan sebelumnya.

“Jadi masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023).

Dengan demikian, aturan perjalanan jarak jauh masih sesuai dengan SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, perjalanan jarak jauh harus dilakukan dengan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 booster pertama.

“Jadi booster untuk satu tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, dalam arti kata masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19,” ujar Syahril.

Halaman:

Terkini Lainnya

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com