Bahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, dipastikan tetap mendapatkan upah sesuai dengan hari kerja biasa.
Dalam hal ini, pekerja diberi kebebasan untuk mengambil jatah cuti bersama atau tidak.
Baca juga: Resmi, Libur dan Cuti Bersama Imlek Jatuh pada 22-23 Januari 2023
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama PNS berbeda dengan buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
Anwar mengatakan bahwa aturan pelaksanaan cuti bersama PNS telah diatur melalui PP 11 Tahun 2017 ttg Managemen ASN pasal 333.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa presiden menetapkan cuti bersama PNS yang ditetapkan setiap tahun.
"Untuk cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2023 telah ditetapkan melalui Keppres No 24 Tahun 2022," kata Anwar.
Dilansir dari laman JDIHN, berikut jadwal cuti bersama bagi ASN, termasuk PNS selama 2023:
Adapun dalam pelaksanaannya, cuti bersama ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Selain itu, bagi ASN yang jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.