KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diteken Presiden Jokowi.
Dalam Perppu tersebut juga dicantumkan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.
Salah satunya juga mengatur larangan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja karena alasan-alasan tertentu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan hal tersebut dalam unggahan di akun Instagram resminya, Kamis (5/1/2023).
"Perlu dicatat didalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!" tulis Kemnaker dalam keterangan unggahan.
Berikut ini 10 hal yang tidak bisa dijadikan alasan pengusaha memecat atau PKH pegawainya.
Baca juga: Baru Sepekan Diteken Jokowi, Perppu Cipta Kerja Langsung Digugat ke MK
Apabila pegawai melaporkan pengusaha yang melakukan tindak pidana, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pengusaha atau perusahaan melakukan pemecatan/PHK.
"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada buruh/pekerja dengan alasan mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan," dikutip dari Pasal 153 Perppu Cipta Kerja.
Pasal 153 Perppu Cipta Kerja turut mengatur larangan pengusaha mem-PHK pekerjanya jika memiliki pertalian darah dengan pekerja lain.
Hal yang sama juga berlaku apabila salah seorang pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan.
Pengusaha juga dilarang melakukan PHK apabila pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara.
Kewajiban negara yang dimaksud dalam Perppu Cipta Kerja dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ada larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK ketika pekerjanya melakukan kegiatan serikat pekerja/ buruh di luar jam kerja.
Pengusaha juga dilarang mem-PHK pekerja jika mereka melakukan kegiatan yang sama di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.
Hal tersebut dapat didasarkan pada ketentuan yang diatur menurut peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama.
Ternyata pengusaha dilarang melakukan PHK semisal pekerjanya berhalangan masuk kerja karena sakit.
Namun, izin untuk tidak masuk kerja dengan alasan sakit harus dibarengi dengan surat keterangan dokter.
Hal tersebut berlaku selama waktu tidak melampui 12 bulan secara terus-menerus.
Pekerja yang menikah dilarang untuk di-PHK oleh pengusaha berdasarkan Pasal 153 ayat (1)d Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Menurut Perppu Cipta Kerja