Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal yang Tidak Bisa Jadi Alasan Perusahaan PHK Karyawannya

Kompas.com - 06/01/2023, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diteken Presiden Jokowi.

Dalam Perppu tersebut juga dicantumkan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.

Salah satunya juga mengatur larangan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja karena alasan-alasan tertentu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan hal tersebut dalam unggahan di akun Instagram resminya, Kamis (5/1/2023).

"Perlu dicatat didalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!" tulis Kemnaker dalam keterangan unggahan.

Berikut ini 10 hal yang tidak bisa dijadikan alasan pengusaha memecat atau PKH pegawainya. 

Baca juga: Baru Sepekan Diteken Jokowi, Perppu Cipta Kerja Langsung Digugat ke MK

1. Mengadukan pengusaha ke polisi karena tindak pidana

Apabila pegawai melaporkan pengusaha yang melakukan tindak pidana, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pengusaha atau perusahaan melakukan pemecatan/PHK. 

"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada buruh/pekerja dengan alasan mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan," dikutip dari Pasal 153 Perppu Cipta Kerja.

2. Punya hubungan saudara

Pasal 153 Perppu Cipta Kerja turut mengatur larangan pengusaha mem-PHK pekerjanya jika memiliki pertalian darah dengan pekerja lain.

Hal yang sama juga berlaku apabila salah seorang pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan.

3. Memenuhi kewajiban terhadap negara

Pengusaha juga dilarang melakukan PHK apabila pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara.

Kewajiban negara yang dimaksud dalam Perppu Cipta Kerja dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Menjadi anggota serikat buruh

Ada larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK ketika pekerjanya melakukan kegiatan serikat pekerja/ buruh di luar jam kerja.

Pengusaha juga dilarang mem-PHK pekerja jika mereka melakukan kegiatan yang sama di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.

Hal tersebut dapat didasarkan pada ketentuan yang diatur menurut peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama.

5. Tidak masuk kerja karena sakit

Ternyata pengusaha dilarang melakukan PHK semisal pekerjanya berhalangan masuk kerja karena sakit.

Namun, izin untuk tidak masuk kerja dengan alasan sakit harus dibarengi dengan surat keterangan dokter.

Hal tersebut berlaku selama waktu tidak melampui 12 bulan secara terus-menerus.

6. Menikah

Pekerja yang menikah dilarang untuk di-PHK oleh pengusaha berdasarkan Pasal 153 ayat (1)d Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Menurut Perppu Cipta Kerja

Halaman:

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com