Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka Lowongan PPPK Teknis 2022

Kompas.com - 22/12/2022, 16:01 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis sudah dibuka pada Rabu (21/12/2022).

Hal ini telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022.

Adapun seleksi PPPK Tenaga Teknis yang dimulai pada 21 Desember 2022 akan berakhir pada 6 Januari 2023.

Publik dapat memantau tata cara pendaftaran dan persyaratan PPPK Tenaga Teknis melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Berikut beberapa kementerian dan lembaga yang membuka lowongan PPPK Teknis tahun 2022.

Baca juga: Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Lengkap dengan Formasi, Syarat, dan Jadwalnya

1. Kementerian Agama

Kementerian Agama (Kemenag) memberi kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPP tahun 2022.

Adapun tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 di Kemenag dimulai dengan pembuatan akun pada SSCASN.

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Dalam hal ini, pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi dan jika terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Sementara itu, kriteria pelamar, persyaratan khusus, dan tata cara pendaftaran PPPK Kemenag dapat diakses melalui link: Kemenag PPPK Tahun 2022.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan

2. Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kesempatan bagi WNI lulusan SMK, D-3, D-4, S-1, dan S-2 untuk bergabung menjadi PPPK Tenaga Teknis.

Jumlah kebutuhan PPPK di Kemenperin sebanyak 576 formasi/kebutuhan tenaga Teknis dengan masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) selama 5 tahun yang akan dievaluasi setiap tahun.

Jumlah kebutuhan PPPK di Kemenperin sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 326 Tahun 2002 tanggal 19 Agustus 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kemenperin Tahun Anggaran 2022.

Untuk unit kerja yang mendapatkan alokasi penetapan kebutuhan, persyaratan umum, termasuk tata cara pendaftaran dapat diakses melalui link: Kemenperin PPPK Tahun 2022.

Baca juga: Apa Itu PPPK: Pengertian, Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima

3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga membutuhkan 191 PPPK tenaga Teknis pada seleksi kali ini.

Tahapan seleksi PPPK Tenaga Teknis di Kemenparekraf, meliputi:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted test (CAT) yang meliputi ujian:
    • Kompetensi Teknis
    • Kompetensi Manajerial
    • Kompetensi Sosiokultural
    • Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)

Untuk jadwal seleksi, tata cara pendaftaran, persyaratan umum, termasuk lokasi kebutuhan dapat diakses melalui link: Kemenparekraf PPK Tahun 2022.

Baca juga: 7 Perbedaan PPPK dan CPNS, Status Hubungan Kerja hingga Gaji dan Tunjangan

4. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan bagi WNI yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Adapun tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis MA sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran secara online melalui sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 dengan menggunakan NIK e-KTP atau NIK KK yang tercantum di KK pelamar
  2. Setelah mendaftar, login kembali ke sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang sudah didaftarkan dan memilih instansi MA, jenis penetapan kebutuhan, serta kabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia
  3. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dibubuhkan meterai Rp 10.000
  4. Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftara, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Informasi lebih lanjut mengenai unit kerja yang mendapatkan penetapan kebutuhan, persyaratan umum, dan tahapan seleksi dapat dilihat melalui linkPPPK MA Tahun 2022.

Baca juga: Formasi PPPK Teknis 2022, Ini Cara Ceknya

5. Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan pembukaan seleksi PPPK Tenaga Teknis mulai 20 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis akan dilaksanakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Peserta juga dapat memilih lokasi ujian terdekat dengan domisili pada laman
sscasn.bkn.go.id.

Adapun jumlah alokasi kebutuhan PPPK BPK tahun 2022 sebanyak 107 formasi yaitu 2 formasi Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi lulusan S-1 dan 105 formasi Tenaga Teknis dengan kualifikasi lulusan S-1 sebanyak 95 formasi dan lulusan D-3 sebanyak 10 formasi.

Persyaratan umum, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi dapat diakses melalui link: PPPK BPK Tahun 2022.

Selain 5 kementerian dan lembaga yang sudah disebutkan, pelamar dapat mengecek formasi lainnya melalui sscasn.bkin.go.id pada "Info Lowongan". 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com