Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Tuduhan Perselingkuhan hingga Hasil Uji Poligraf Putri Candrawathi yang Diungkap Hakim

Kompas.com - 13/12/2022, 11:20 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Kemudian, Jaksa mengatakan bahwa salah satu uji poligraf Putri adalah soal perselingkungan dengan Brigadir J selama berada di Magelang.

Berdasarkan hasil uji poligraf tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Putri terindikasi tidak berkata jujur saat ditanya tentang hubungannya dengan Brigadir J.

"Di sini Anda diindikasikan berbohong," ucap Jaksa.

Baca juga: Saat Hakim Pertanyakan Mengapa Putri Candrawathi Tak Memiliki Ajudan Wanita...

4. Putri menangis setelah sidang

Setelah keluar dari persidangan, kedua mata Putri tampak sembab.

Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya menangis karena mengungkap peristiwa yang sangat traumatik selama persidangan.

"Ketika seseorang diminta mengingat kembali kejadian yang traumatik pasti akan menangis. Itu sudah pasti dia akan sedih dan menangis," jelas Arman dalam Kompas.com, Senin (12/12/2022). 

Menurutnya, kesedihan tersebut merupakan hal yang wajar.

5. Gunakan rekening ajudan untuk simpan uang belanja

Di persidangan itu, Putri juga mengungkapkan soal pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal.

Mulanya, dia mengaku lupa kapan tepatnya pemindahan uang tersebut dilakukan

Namun, Putri memasttikan bahwa uang yang berada di rekening Brigadir J dan Ricky Rizal adalah uang miliknya dan suaminya, Ferdy Sambo.

"Mohon izin Yang Mulia, itu bukan rekening Yosua, hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky, tapi itu atas nama saja. Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya." terang Putri, diberitakan oleh Kompas.com, Selasa (13/12/2022). 

Menurutnya, uang tersebut merupakan uang belanja di rumah Magelang. Kedua ajudannya itu dipercaya untuk mengelola uang operasional tersebut.

Hakim kemudian menyinggung bahwa pemindahan uang yang dititipkan ke rekening atas nama orang lain merupakan perbuatan pidana dan melanggar pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Putri merupakan salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat lainnya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Rliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP atas kasus pembuhuan berencara terhadap Brigadir J.

(Sumber: Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa, Irfan Kamil, Singgih Wiryono, | Editor: Fitria Chusna Farisa, Sabrina Asril, Novianti Setuningsih, Damanty Melliana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com