Dahnil menyampaikan, bahwa dasar hukum pemberiaan pangkat tituler berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit pada pasal 5 ayat 2 dan pasal 29 beserta penejelasannya.
Serta Peraturan Panglima TNI nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI pada pasal 35.
Pangkat tituler yang diberikan kepad Deddy karena kemampuan khusus Deddy yang dibutuhkan TNI, yakni kemampuan terkait kapasitas komunikasi di sosial media.
“Kemampuan dan performance Deddy tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan adanya pangkat yang diterimanya maka Deddy akan terikat dengan aturan militer. Dalam hal ini ia juga akan kehilangan hak pilihnya selama bertugas.
“Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.