KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.
Disebutkan, pangkat itu turut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Momen pemberian pangkat itu diunggah Deddy dalam akun Instagram miliknya, @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022).
Dalam unggahan itu, Deddy tampak menggunakan seragam TNI AD dan sedang berfoto bersama Menhan Prabowo.
Baca juga: Ramai Video Sebut Mengapa Prajurit TNI Saat Pulang ke Kampung Halaman Harus Pakai Seragam?
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto membenarkan pemberian pangkat militer tersebut.
"Benar," ujar Kisdiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier didasari atas permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Alasannya karena sesuai permintaan Kemhan, Deddy Corbuzier akan menjadi Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemhan," tutur dia.
Baca juga: Beda Warna Baret TNI: Ada Merah, Biru, Hijau, hingga Jingga
Kisdiyanto menjelaskan, pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
"Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut," kata dia menambahkan.
Tituler dapat diartikan sebagai gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.
Lebih lanjut soal pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Terpisah, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak juga membenarkan bahwa Menhan Prabowo memberikan pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier.
Dijelaskan, pemberian Pangkat Tituler kepada Deddy atas dasar pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan TNI, yakni dalam kapasitas komunikasi di sosial media untuk menyebar pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.
"Dedi akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujar Dahnil, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Senada dengan Kisdiyanto, Dahnil menyebut, pangkat Tituler yang diberikan itu bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.
Baca juga: Pangkat Tertinggi di Tentara Nasional Indonesia