Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pangkat Tituler dan Alasan Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI

Kompas.com - 11/12/2022, 09:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Diketahui, penggunaan pangkat Tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat Tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Masih menurut PP Nomor 39/1010, kepada warga yang dianugerahi pangkat Tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.

Baca juga: Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Masa ke Masa

Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI.

Artinya, warga negara penerima pangkat Tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkatan tugas dinas ketentaraan.

Baca juga: Beda Warna Baret TNI: Ada Merah, Biru, Hijau, hingga Jingga

Perlakuan administrasi terbatas

Mengacu Pasal 29 PP Nomor 39/2010, penerima pangkat Tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa:

  1. Penghasilan prajurit Penghasilan prajurit terdiri dari: Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga. Tunjangan jabatan.
  2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI.
  3. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.

Baca juga: Danjen Kopassus dari Masa ke Masa, Berikut Daftarnya...

Alasan pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier

Kisdiyanto menambahkan, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier tersebut didasari atas permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Alasannya karena sesuai permintaan Kemhan, Deddy Corbuzier akan menjadi Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemhan," katanya lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjutak menambahkan, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy atas dasar pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan TNI, yakni dalam kapasitas komunikasi di sosial media untuk menyebar pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.

"Dedi akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," katanya, Sabtu (11/12/2022).

Senada dengan Kisdiyanto, Dahnil menjelaskan, pangkat Tituler yang diberikan tersebut bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

Baca juga: Apa Itu Komcad, Tugas, dan Gajinya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Apa itu Komcad?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com