Kain jarit yang termasuk larangan PB III atau raja pertama Keraton Surakarta adalah batik sawat, batik parang rusak, batik sumangkiri yang bertelacap modang, bangun tulak, lenga teleng, daregem, dan tumpal.
Motif kain batik larangan itu tercatat mengalami perubahan seiring pergantian takhta.
Setelah menduduki kursi raja, PB IV (1788-1820) juga membuat undang-undang yang mirip dengan sebelumnya.
Undang-undang terkait larangan pemakaian busana tertentu yang dibuat PB IV diberi nomor naskah 7.
Kain batik yang termasuk larangan di Keraton Surakarta kemudian berubah menjadi batik sawat, parang rusak, cemukiran yang memakai talacap modang, udan riris, dan tumpal.
Sama seperti Keraton Yogyakarta, hanya raja yang boleh memakai parang barong di Keraton Surakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.