KOMPAS.com - Sidang lanjutan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua Norfiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, Kamis (1/12/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30.
Sidang akan menghadirkan 7 tersangka "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, yakni:
Sidang hari ini bisa ditonton secara daring melalui tautan ini: Link streaming sidang lanjutan Kasus Sambo soal Obstruction of Justice.
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jaksa Hadirkan Ahli Forensik Digital
Dilansir dari Kompas.com, (2/9/2022), tujuh tersangka perkara obstruction of justice memiliki peran.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berikut perannya:
Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri per 18 Juli 2022.
Lalu, pada 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sosok Hendra juga mendapat sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir J.
Dia diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Yosua.
Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal dua hari setelah dinonaktifkannya Sambo, tepatnya 20 Juli 2022.
Dia lalu dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri bersamaan dengan Sambo pada 4 Agustus 2022.
Kombes Agus Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Sama seperti Sambo dan Hendra, dia dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.