Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Papua Barat Daya Jadi Provinsi Ke-38 Indonesia, Ini Profilnya

Kompas.com - 18/11/2022, 12:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia resmi memiliki provinsi ke-38, dengan penambahan Provinsi Papua Barat Daya.

Hal ini lantaran DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya ini menyusul peresmian tiga provinsi baru sebelumnya, yakni Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

"Saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani usai sidang, dilansir dari laman DPR, Kamis (17/11/2022).

Lantas, seperti apa profil dari Provinsi Papua Barat Daya?

Baca juga: Sah, DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-undang


Provinsi Papua Barat Daya

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022), daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya akan memiliki enam wilayah dengan ibu kota di Kota Sorong.

Menilik draf terakhir RUU Provinsi Papua Barat Daya per 12 September 2022, enam daerah tersebut yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat.

Juga termasuk Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.

Adapun menurut Pasal 4 draf RUU, Papua Barat Daya akan memiliki batas wilayah antara lain:

  • Utara: Samudera Pasifik
  • Timur: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
  • Selatan: Laut Seram dan Teluk Berau.
  • Barat: Laut Halmahera dan Laut Seram.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya, Penantian Warga Sorong sejak 2018 Disebut Berakhir

Pemimpin Provinsi Papua Barat Daya

Nantinya, Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal ini karena Gubernur dan Wakil Gubernur belum terpilih dan masih menunggu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024.

Sebagai daerah otonomi khusus seperti provinsi Papua lain, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.

Merujuk Pasal 12 draf RUU, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPR Papua Barat Daya tersebut, pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sedangkan untuk MRP Papua Barat Daya, dibentuk oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya. 

Adapun tugas Pj Gubernur Papua Barat Daya, antara lain mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Resmi, Ini Profil 3 Provinsi Baru di Papua

Daftar 38 provinsi di Indonesia

Dengan penambahan Provinsi Papua Barat Daya, berikut daftar 38 provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya:

Pulau Sumatera

  • Nanggroe Aceh Darussalam (NAD): Banda Aceh
  • Sumatera Utara: Medan
  • Sumatera Selatan: Palembang
  • Sumatera Barat: Padang
  • Bengkulu: Bengkulu
  • Riau: Pekanbaru
  • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
  • Jambi: Jambi
  • Lampung: Bandar Lampung
  • Bangka Belitung: Pangkal Pinang

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Pontianak
  • Kalimantan Timur: Samarinda
  • Kalimantan Selatan: Banjarbaru (Semula beribu kota di Banjarmasin. Melalui UU Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 15 Februari 2022, ibu kota Kalsel dipindah ke Banjarbaru.)
  • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
  • Kalimantan Utara: Tanjung Selor

Pulau Jawa

  • Banten: Serang
  • Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta): Jakarta
  • Jawa Barat: Bandung
  • Jawa Tengah: Semarang
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Yogyakarta
  • Jawa Timur: Surabaya

Baca juga: Daftar 37 Provinsi di Indonesia Beserta Ibu Kotanya

Pulau Nusa Tenggara dan Bali

  • Bali: Denpasar
  • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Nusa Tenggara Barat: Mataram

Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Gorontalo
  • Sulawesi Barat: Mamuju
  • Sulawesi Tengah: Palu
  • Sulawesi Utara: Manado
  • Sulawesi Tenggara: Kendari
  • Sulawesi Selatan: Makassar

Pulau Maluku dan Papua

  • Maluku Utara: Sofifi (Pada awal pendirian, 4 Oktober 1999, ibu kota Maluku Utara adalah Ternate. Namun sejak 4 Agustus 2010, ibu kota di pindah ke Kota Sofifi.)
  • Maluku: Ambon
  • Pulau Papua
  • Papua Barat: Manokwari
  • Papua: Jayapura
  • Papua Selatan: Merauke
  • Papua Tengah: Nabire
  • Papua Pegunungan: Jayawijaya
  • Papua Barat Daya: Kota Sorong.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com