Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Ferdy Sambo Ditunda, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 13/11/2022, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo ditunda.

Kabar tersebut diumumkan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto yang menyampaikan bahwa sidang Ferdy Sambo yang dijadwalkan digelar pada 14-18 November 2022 akan diundur ke pekan selanjutnya.

"Ditunda ke hari Senin tanggal 21 Nopemver 2022 sampai Jumat 26 November 2022," ucap Djuyamto, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).

Lantas, apa alasan penundanan sidang Ferdy Sambo ini?

Baca juga: Penjelasan PN Jakarta Selatan Terkait Tayangan Sidang Ferdy Sambo Tanpa Suara


Baca juga: 4 Pertanyaan Kuasa Hukum Sambo ke Keluarga Brigadir J yang Disorot Publik

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan bahwa penundaan sidang kasus Ferdy Sambo berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat.

Artinya, penundaan persidangan tidak hanya berlaku untuk sidang kasus Ferdy Sambo saja.

"Berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara," jelas dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/11/2022).

"Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk, demikian untuk dijadikan maklum," imbuh dia.

Menurut Ketut, persidangan yang ditunda itu khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

Evaluasi persidangan ini dilakukan lantaran banyaknya kasus persidangan yang ditangani.

Seperti diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi beberapa minggu terakhir ini terus menyita perhatian publik.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Belum lagi, terdakwa obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan itu yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Saat Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo...

Tidak berkaitan dengan G20

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan memastikan bahwa penundaan sidang kasus dengan terdakwa ferdy Sambo itu tidak ada kaitannya dengan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

"Enggak ada kaitannya ya," kata Ade, dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/11/2022).

Menurutnya, proses evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan memang kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali.

"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," terang dia.

Pernyataan Kejari Jakarta itu berbeda dengan alasan yang disebutkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang sempat menyatakan bahwa penundaan persidangan berkaitan dengan pelaksanaan G20.

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com