Dalam sidang tersebut, hakim juga meragukan keterangan Susi terkait aktivitas keseharian Sambo saat pindah rumah di Kemang ke Jalan Saguling, Duren Tiga.
Karena itu, Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa pun mengancam akan menjadikan Susi sebagai terdakwa jika terus-menerus berbohong.
Bahkan, ia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman.
Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, Susi justru seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut, karena keterangannya yang berubah-ubah.
"Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.