Menjelang sidang pemeriksaan saksi pihak Sambo, Ronny menyoroti keterangan yang kerap berubah dan tidak konsisten.
Diberitakan Kompas TV, salah satu keterangan saksi yang berubah adalah Susi, asisten rumah tangga keluarga Sambo di rumah Saguling.
"Yang menarik di sini saksi Susi. Catatan kami dari BAP saksi ini, sudah tiga kali mengganti BAP. Besok kita akan melihat seperti apa," kata Ronny, Minggu (31/10/2022).
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Bharada E mengancam akan mempidanakan saksi yang memberikan keterangan palsu.
Saksi dengan keterangan palsu, menurut dia, dapat dianggap melakukan tindak pidana. Adapun jika terbukti, dapat dijerat dengan pidana penjara hingg sembilan tahun.
"Yang kami khawatirkan keterangan berbelit-beli, tidak konsisten dan cenderung memojokkan klien kami. Itu konsentrasi kami," ujar Ronny.
Adapun seperti sidang pekan lalu, sidang kali ini masyarakat di luar ruangan sidang hanya dapat menikmati visual persidangan tanpa audio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.